Karang Taruna

Cipta Taruna Bangsa

Sabtu, 23 Oktober 2010

Buku Saku Untuk Karang Taruna

Kembali lagi nih, sekedar untuk informasikan bahwa artikel ini begitu penting, artikel ini saya temukan di situs blog psmktsukabumi. Akan tetapi tidak semua artikel diposting, hanya yang terpentingnya saja, sekedar untuk pembekalan para Karang Taruna Kecamatan dan Desa.
  1. Apa yang disebut dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK ?
    Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah Pekerja Sosial Masyarakat dan atau kader Karang Taruna yang karena ketokohan, kemampuan dan keahliannya ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat untuk membantu Camat Kepala Wilayah menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan atas dasar kesukarelaan dan keikhlasan untuk mengabdi.
  2. Apa tugas Pokok dan Fungsi TKSK?
    1. Tugas Pokok : membantu Camat Kepala Wilayah setempat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial
    2. Fungsi :
      1. Melaksanakan pendataan Potensi dan sumber kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan
      2. Bekerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial
      3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
      4. Menyusun dan menyampaikan laporan
    3. Wawasan apa saja yang diperlukan bagi pendamping
      1. Pengetahuan dan informasi tentang pendampingan WKSBM, pola jejaring, masalah, kebutuhan dan sumber, nilai-nilai lokal dan lain-lain.
      2. Sikap yang menunjang pendampingan
      3. Keterampilan pendampingan
      4. Seni dan penampilan ideal sebagai seorang pendamping.
    Apa kriteria TSKS
    1. PSM dan atau Kader Karang Taruna yang tinggal di desa/ kelurahan setempat
    2. Memiliki keteladanan, ketokohan, kemampuan dan keahlian di bidang kesejahteraan sosial
    3. Minimal berpindidikan SLTA atau sederajat
    4. Berpengalaman menjadi PSM dan atau karang Taruna sekurang-kurangnya 2 tahun
    5. Ditetapkan oleh camat Kepala Wilayah setempat
    6. Memiliki keikhlasan dan kesukarelaan
  3. Tujuan TKSK?
    1. Terhimpunnya data potense dan sumber kesejahteraan sosial di lingkup kecamatan.
    2. Terkoordinasikannya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
    3. Terpantaunya penyelengaaraan kesejahteraan sosial di kecamatan

     Bagi sobat yang penasaran membacanya langsung saja klik disini

0 Comments:

Posting Komentar